GERAKAN PRAMUKA

GERAKAN PRAMUKA

Gerakan Pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata “Pramuka” merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Jiwa Muda yang Suka Berkarya.

Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun). Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan Pramuka, Korps Pelatih Pramuka, Pamong Saka Pramuka, Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing.

Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, dan bangsa Indonesia.

PRAMUKA PENGGALANG

Berdasarkan pencapaian Syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang dapat digolongkan dalam beberapa tingkatan, yaitu:

Penggalang Ramu

Penggalang Rakit

Penggalang Terap

Penggalang Garuda

Tingkatan Penggalang juga memiliki Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan tingkat atau Tanda Kecakapan Umum (TKU) dan pendapatkan Tanda Kecapakan Khusus (TKK)

PRAMUKA MTsN 4 PONOROGO

  1. Latar Belakang

Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, bertanggungjawab serta sehat jasmani dan rohani.

Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan melalui jalur sekolah dan jalur luar sekolah,yaitu dengan ekstrakurikuler, jalur luar sekolah tersebut diantaranya adalah pendidikan oleh Gerakan Pramuka.

Pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan di sekolah merupakan salah satu kegiatan ektrakurikuler yang dilaksanakan di sekolah bersangkutan. Kegiatannya dilaksanakan melaui Gugus Depan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di sekolah dan upaya pembinaan melalui proses kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Sebuah langkah awal dalam mencapai maksud dan tujuan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam membangun dan menciptakan kader pemimpin masa depan,  maka agar pendidikan kepramukaan benar-benar dapat dilaksnakan sebaik-baiknya dan dapat menunjang pencapaian tujuan pendidikan nasional.

  1. Landasan Hukum
  2. Undang-Undang no.12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
  3. Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka Tahun 2012 Nomor: 05/Munaslub/2012 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
  5. Visi dan Misi
  6. Visi

”TERWUJUDNYA GENERASI MUDA BANGSA YANG CERDAS, BERMORAL DAN BERKARAKTER”

  1. Misi
  2. Menjadikan kaum muda sebagai subjek kunci PRAMUKA yang inovatif, relevan, dan yang menciptakan dan menggerakkan perubahan bangsa, Negara, dan masyarakat Indonesia.
  3. Mewujudkan gerakan pramuka yang mandiri dan bermutu.
  4. Memantapkan sistem pendidikan gerakan pramuka yang menanamkan nilai-nilai kepramukaan bagi kaum muda.
  5. Mengembangkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar
  6. Mengembangkan cara berfikir cerdas terhadap siswa-siswi
  7. Pengertian
  8. Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.
  9. Pangkalan adalah tempat kedudukan Gugus Depan.
  10. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
  11. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
  12. Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka adalah Anggota Dewasa yang terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan kepramukaan
  13. Pembina adalah guru disekolah yang aktif dalam gerakan pramuka adalah Pembina yang sama mempunyai hak untuk memberikan pembinaan.
  14. Pembina GUDEP adalah guru yang diberi wewenang untuk memegang jalanya kegiatan Pramuka yang membawahi sekurang-kurangnya 24-32 orang penggalang atau 4 regu.
  15. Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang.
  16. Tujuan
  17. Tujuan program kegiatan ekstrakurikuler di bidang kepramukaan adalah wadah pembinaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia dengan prinsip-prinsip metodik kepramukaan yang pelaksanaanya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan , dan perkembangan bangsa dan Negara, agar:

1)      Menjadi manusia berkepribadian, berwatak,  dan berbudi pekerti luhur yang:

  1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
  2. tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
  3. kuat dan sehat jasmaninya

2)      warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada   Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan,  baik lokal,  nasional,  maupun internasional.

  1. Tujuan pembinaan ektrakurikuler di bidang kepramukaan disekolah adalah untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, khususnya di bidang pembinaan kesiswaan dalam pembentukan watak dan kepribadiansiswa melalui kegiatan kepramukaan.
  2. Sasaran

Sasaran yang ingin dicapai dengan diselenggarakannya pembinaan kepramukaan adalah sebagai berikut :

  1. kuat keyakinan beragamanya;
  2. tinggi mental dan moralnya, serta berjiwa Pancasila;
  3. sehat, segar dan kuat jasmaninya;
  4. cerdas, tangkas dan terampil;
  5. berpengetahuan luas dan dalam;
  6. berjiwa kepemimpinan dan patriot;
  7. berkesadaran nasional dan peka terhadap perubahan lingkungan;
  8. berpengalaman banyak

 

  1. Ruang Lingkup

Ruang lingkup pembinaan Gerakan Pramuka di Pangkalan MTsN 4 Ponorogo, mengacu kepada pola umum Gerakan Pramuka yang meliputi segala bidang dalam Gerakan Pramuka.

 

  1. Struktur Organisasi

Struktur organisasi Gugus Depan Gerakan Pramuka diatur dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka. (terlampir).

 

  1. Pelaksanaan Kegiatan
  2. Pelaksanaan pembinaan Gerakan Pramuka di Pangkalan MTs Negeri 3 Lampung Utara mengacu kepada prinsip dasar metodik kepramukaan yang Menggunakan pandangan dan memerlukan tiap peserta didik sebagai mahluk Tuhan,mahluk pribadi dan mahluk sosial.
  3. Para pendidik merupakan subjek didik, yang ikut menetukan ragam kegiatankepramukaan, yaitu dengan memperhatikan minat, bakat,kemampuan dan kebutuhan mereka.
  4. Kerpamukaan juga dilandasi dengan ;
  5. Pendidikan yang berpusat pada Allah SWT sebagai bentuk kepercayan agama Islam.
  6. Pendidikan yang bersifat pada anak dan pemuda, yaitu bahwa kegiatannya dilakukan atas prakarsa mereka dari, oleh danuntuk mereka sendiri, serta oleh mereka pula meskipun tetap di bawahtanggungjawab orang dewasa.
  7. Pendidikan yang berpusat pada masyarakat yaitu bahwa kegiatannya disesuaikan dengan keadaan, kemampuan, harapan dan kebutuhan masyarakat.
  8. Kepengurusan

Susunan Pengurus Gugus Depan;

Nomor Gugus Depan : 20.0057 – 20.0058

  1. Ka. Mabigus : Drs. Moch Haris, M.Pd.I
  2. Pembina Gudep Putra/Putri : St Jamilatin, S.Ag (Ketua), Samuri, S.Ag, Marsini, S.Ag
  3. Anggota (Siswa)

One thought on “GERAKAN PRAMUKA”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *