PONOROGO – Pencegahan pernikahan dini di kehidupan masyarakat Indonesia terus menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah sendiri telah mengatur di Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Bahwa umur minimal menikah di Indonesia adalah 19 tahun. Namun, kenyataannya fenomena pernikahan dini Read More …
