Penyuluh Agama Islam Kecamatan Jambon Kendalikan Pergaulan Bebas Remaja dengan BRUS di MTsN 4 Ponorogo

PONOROGO – Pencegahan pernikahan dini di kehidupan masyarakat Indonesia terus menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah sendiri telah mengatur di Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Bahwa umur minimal menikah di Indonesia adalah 19 tahun. Namun, kenyataannya fenomena pernikahan dini masih marak di penjuru negeri. Baik itu karena tekanan sosial, hamil dini hingga faktor ekonomi.

Di Kabupaten Ponorogo, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Penyuluh Agama Islam setempat berupaya menekan fenomena ini dengan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Program ini memberikan sosialisasi dan pembinaan yang berhubungan dengan pernikahan. Program ini diharapkan menjadi sarana edukasi dan konsultasi para remaja terkait pernikahan.

Bertempat di MTsN 4 Ponorogo, Penyuluh Agama Islam Kecamtan Jambon laksanakan Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Tahun 2024 yang diikuti peserta sejumlah 102 Siswa MTsN 4 Ponorogo, Rabu(28/02).

Tujuan Kegiatan BRUS ini  membekali para remaja usia sekolah dalam menghadapi kehidupan yang semakin komplek, membantu remaja memahami dan memiliki konsep diri yang sehat, memahami karakter diri dan potensi dirinya dan mampu menyusun harapan hidupnya secara lebih jelas serta memahami permasalahan-permasalahan yang harus dijauhi oleh para remaja yang sedanag marak saat ini.

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Jambon diterjunkan pada kegiatan ini. Mereka mengajak para remaja untuk memahami dan memiliki konsep diri yang sehat, memahami karakter diri dan potensi dirinya dan mampu menyusun harapan hidupnya secara lebih jelas.

“Saat ini di MTsN 4 Ponorogo sudah banyak siswa yang membawa prestasi, baik prestasi akademik dan non akademik. Namun dengan prestasi yang diraih tersebut belum cukup untuk menghadapi kehidupan, dimana era digital menjadikan banyak gangguan yang dapat menyebabkan remaja menjadi labil, dan tidak terarah,” ujar Ahmad Ubaidillah Penyuluh Agama Islam Jambon.

 “Kita membuka kesempatan bagi para remaja yang ingin menyuarakan pikiran mereka terhadap pernikahan. Karena hampir banyak pasangan nikah dini itu cerai. Ini sebuah fenomena, apalagi di sisi lain pernikahan dini itu adalah aib. Jadi dengan BRUS ini kami menekankan tanggung jawab,” ujar Ahmad Ubaidillah

Melalui BRUS, Kemenag akan mengedukasi apa itu berumah tangga. Mulai dari filosofi, pemecahan masalah hingga kesehatan reproduksi. Mengingat masa modern ini, pergaulan di kehidupan nyata maupun dunia maya sudah tidak terkontrol. Melalui program seperti BRUS ini, Kemenag Ponorogo memberikan pembekalan pernikahan kepada para remaja penerus bangsa ini.

Redaksi : Machfud

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *